ADVERTISEMENT

Pemisahan Fungsi Haji: Langkah Strategis KPK untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

2025-07-31
Pemisahan Fungsi Haji: Langkah Strategis KPK untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Liputan6

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendukung pemisahan fungsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana haji yang merupakan amanah dari umat Muslim Indonesia.

Pemisahan yang dimaksud adalah pemisahan yang jelas antara Badan Pengelola Haji (BPH) yang fokus pada penyelenggaraan ibadah haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan haji. Selama ini, terdapat tumpang tindih fungsi yang berpotensi menimbulkan celah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.

“KPK menilai pemisahan fungsi ini sangat penting. Dengan pemisahan yang tegas, diharapkan setiap lembaga dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan akuntabel. BPH fokus pada pelayanan kepada jamaah haji, sementara BPKH mengelola keuangan secara profesional dan transparan,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Taufiekurahman Jaya, dalam sebuah pernyataan resmi.

Mengapa Pemisahan Fungsi Penting?

Tantangan dan Harapan ke Depan

Penerapan pemisahan fungsi ini tidak lepas dari tantangan. Perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara BPH dan BPKH. Selain itu, diperlukan juga pengawasan yang ketat untuk memastikan pemisahan fungsi berjalan efektif.

KPK berharap, pemisahan fungsi ini dapat menjadi momentum untuk reformasi pengelolaan haji secara menyeluruh. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan haji, pengelolaan dana haji yang lebih baik, dan pencegahan praktik korupsi.

“Kami akan terus memberikan dukungan dan pengawasan dalam proses pemisahan fungsi ini. Kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Taufiekurahman.

Pemisahan fungsi haji ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di sektor keagamaan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana haji dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan memberikan manfaat bagi umat Muslim Indonesia.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi