Syarat Lembaga Keuangan untuk Menjadi Penyelenggara Usaha Bullion
2025-03-09

Kontan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Dalam peraturan ini, OJK menetapkan kriteria lembaga keuangan yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bullion, termasuk persyaratan keuangan dan manajemen risiko. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kegiatan usaha bullion dapat berjalan dengan lebih baik dan aman. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kriteria lembaga keuangan yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bullion, Anda dapat membaca peraturan OJK tersebut. Investasi emas dan keuangan syariah juga menjadi perhatian dalam peraturan ini.