ADVERTISEMENT

Padel Kini Kenakan Pajak Hiburan 10% di Jakarta: Olahraga Apa Saja yang Ikut Kena?

2025-07-02
Padel Kini Kenakan Pajak Hiburan 10% di Jakarta: Olahraga Apa Saja yang Ikut Kena?
IDN Times

Jakarta - Kabar kurang mengenakkan bagi para penggemar padel di Jakarta. Olahraga yang tengah naik daun ini kini dikenakan pajak hiburan sebesar 10%. Penjelasan lengkap mengenai penerapan pajak ini, termasuk olahraga lain yang terkena, serta dampaknya bagi industri olahraga, bisa Anda simak di artikel ini.

Pajak Hiburan untuk Padel: Bagaimana Cara Kerjanya?
Andri, sumber yang kompeten, menjelaskan bahwa pajak hiburan 10% ini dikenakan pada berbagai aspek kegiatan padel. Mulai dari biaya masuk ke lapangan, biaya sewa lapangan, hingga berbagai bentuk pembayaran lainnya yang terkait dengan olahraga ini. Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai berbagai program publik.

Olahraga Lain yang Kena Pajak Hiburan
Padel bukanlah satu-satunya olahraga yang terkena pajak hiburan di Jakarta. Ada beberapa olahraga lain yang juga masuk dalam daftar, antara lain:


Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Penting bagi para pelaku usaha di bidang olahraga untuk selalu memantau perkembangan regulasi terkait pajak.

Dampak Penerapan Pajak Hiburan bagi Industri Olahraga
Penerapan pajak hiburan ini tentu memiliki dampak bagi industri olahraga di Jakarta. Beberapa kekhawatiran yang muncul antara lain:

Solusi dan Harapan
Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, beberapa solusi dapat dipertimbangkan:

Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan pajak hiburan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa terlalu memberatkan masyarakat dan pelaku usaha di bidang olahraga. Para penggemar padel di Jakarta pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar olahraga yang semakin digemari ini tetap dapat diakses oleh semua kalangan.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi